Sunday 2 August 2015

      Segala puji bagi Allah SWT, shalawat dan salam semoga tercurah kepada nabi Muhammad SAW para sahabatnya dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.

Niat adalah amalan yang agung, ia adalah pokok dari setiap ibadah, begitu juga melaksanakan zakat fitrah harus dilaksanakan dengan niat, dan ia letaknya di dalam hati tanpa perlu dilafadzkan melalui lisan, sebagaimana yang telah di jelaskan Imam An Nawawi di dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzab:

“Berkata sahabat-sahabat kami: jika seseorang berniat di dalam hatinya tanpa dilafalkan dengan lisannya maka amalnya sah, tidak ada perbedaan di dalam masalah ini, sebaliknya, jika ada orang yang melafalkan niat dengan lisannya –yaitu niat untuk menunaikan zakat fitrah– namun hatinya tidak berniat maka hampir semua ulama mengatakan amalnya tidak sah”.
Ketika seorang membayar zakat maka disunnahkan sang penerima zakat (atau diwakilkan amil) mendoakan sang pemilik harta, Allah berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ

“ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka”. (QS. At-Taubah-103).

Imam As Syirazi di dalam Al Muhadzab menyebutkan:
“Dan disunnahkan untuk mengucapkan kepada mereka Allahumma Shalli Ala Ali Fulan (semoga Allah mengampuni keluarga fulan), sebagaimana Abdullah bin Abi Aufa meriwayatkan, ia berkata: Ayahku datang kepada Rasulullah SAW dengan sedekah hartanya, maka beliau bersabda:
اللهم صل على آل أبي أوفى

“Semoga Allah mengampuni keluarga Abu Aufa”. Dan bisa dengan doa apapun diperbolehkan, Imam Asy Syafii berkata: “dan aku menyukai untuk berdoa:

آجرك الله فيما أعطيت وجعله لك طهوراً وبارك لك فيما أبقيت

“Semoga Allah mengganjar atas apa yang engkau berikan, menjadikannya sebagai penyuci untukmu dan memberkahi hartamu yang tersisa”. Namun jika tidak mendoakan juga tidak mengapa (selesai perkataan Imam As Syirazi).


Mendoakan orang yang mengeluarkan zakat fitrah adalah sunnah dan lebih utama sebagai ungkapan rasa syukur, namun jika doa tidak dilakukan pun, zakat fitrah tetap sah.
Berkaitan dengan pembayaran zakat fitrah dengan uang atau nilai harga bahan pokok yang dizakatkan, mayoritas ulama tidak membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang, karena contoh dari Rasulullah SAW dan para sahabat sangat jelas menunjukkan hal ini:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa, ia berkata : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan Zakat Fithri (Zakat Fitrah_red) di bulan Ramadhan kepada manusia; satu shaa’ tamr (kurma) atau satu shaa’ gandum atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan wanita dari kalangan umat muslimin. Dan beliau pun memerintahkan agar mengeluarkannya sebelum orang-orang keluar mengerjakan shalat (‘Ied).” (HR. Bukhari).

Namun demikian, ada sebagian ulama membolehkan pembayaran dengan uang/harta berdasarkan hadits dhoif yang diriwayatkan oleh Imam Daruquthni:

قال النبي صلّى الله عليه وسلّم: «أغنوهم عن السؤال في هذا اليوم
»
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Cukupkan mereka (orang miskin) dari meminta-minta pada hari itu.” (HR. Daruqutni).
Jadi mereka membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang karena menyesuaikan kebutuhan para fakir miskin yang mana mereka lebih membutuhkan uang ketimbang makanan pokok.

Adapun membayar zakat fitrah melalui lembaga-lembaga amil zakat, dengan mentransfer sejumlah uang melalui bank maka ini diperbolehkan dengan mengambil pendapat yang kedua dan Istihsan (menganggap lebih baik), atau meminta lembaga yang bersangkutan untuk mengkonversi uang yang ditransfer tersebut menjadi bahan makanan pokok seperti beras. Ini lebih selamat dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan para salafus shalih. Wallahu A’lam.
Wassalaam.

Antara satu ustadz dengan ustadz yang lain tidak terdapat hubungan sama sekali. Masing-masing mungkin memiliki pandangan/pendapat yang berbeda.

(Qowiyyul Amin Alfaruq)
http://www.muslimdaily.net/uncategorized/bolehkah-membayar-zakat-fitrah-dengan-uang.html

0 comments:

Post a Comment