Kita tahu bahwa Masjis Nabawi adalah masjid yang mulia. Lantas apa keutamaan shalat di Masjid Nabawi dibanding masjid lainnya?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ
تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ – صلى الله عليه وسلم – وَمَسْجِدِ
الأَقْصَى
“Tidaklah pelana itu diikat –yaitu tidak boleh bersengaja melakukan
perjalanan (dalam rangka ibadah ke suatu tempat)- kecuali ke tiga
masjid: Masjidil Haram, masjid Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan
masjidil Aqsho” (HR. Bukhari 1189 dan Muslim no. 1397). Hadits ini juga
diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudriy. Hadits ini secara tegas
menunjukkan keutamaan sengaja bersafar ke ketiga masjid di atas. Dan ini
berarti selain tiga masjid itu tidak dibolehkan jika sengaja bersafar
ke sana dalam rangka ibadah, baik itu ke kuburan wali maupun orang
sholih .Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ
فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ
الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ
مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat
di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Shalat di Masjidil Harom lebih
utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu
Majah no. 1406, dari Jabir bin ‘Abdillah. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173) Para ulama berselisih pendapat, apakah yang dimaksud dengan pengecualian dalam hadits di atas.
Perbedaan pendapat ini berasal dari perselisihan mereka, manakah tempat yang lebih utama: Madinah ataukah Makkah? Ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama mengatakan bahwa Makkah lebih utama dari Madinah. Sehingga Masjidil Haram lebih utama dari Masjid Madinah. Dan ini berkebalikan dengan pendapat Imam Malik dan pengikutnya. Sehingga menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, makna hadits di atas adalah: shalat di masjid Nabawi lebih utama dari 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Harom karena shalat di Masjidil Harom lebih utama dari shalat di masjid Nabawi. (Lihat Syarh Muslim karya Imam An Nawawi)
Semoga terus semangat dalam beramal sholih.
—http://rumaysho.com/haji-umrah/keutamaan-shalat-di-masjid-nabawi-5818.html
0 comments:
Post a Comment